1.
Dalam suatu keadaan manusia menyadari keterbatasan
yang dialaminya, sehingga harus menyandarkan diri, pikiran dan hatinya kepada
Kekuasaan Yang Maha Kuasa atau Tuhan. Kenapa seperti itu?
Tiada Daya dan Upaya Kecuali Dengan Izin Allah
لا حول ولا قوة إلا بالله
2.
Islam
adalah agama yang bersifat RAHMATAN LI AL-‘ALAMIN, jelaskan apa
maksudnya?
Islam
merupakan agama yang membawa rahmat dan kesejahteraan bagi semua seluruh alam
semesta, termasuk hewan, tumbuhan dan jin, apalagi sesama manusia
3.
Jelaskan
bagaimana sikap anda dengan adanya peristiwa pengeboman-pengeboman di Indonesia
yang mengatasnamakan jihad Islam?
Para pemuda yang tidak mengerti
syari’at Islam dengan mudahnya ditipu oleh mujahid gadungan. Sehingga akhirnya
nyawa mereka sendiri pun mereka relakan -dengan aksi bom bunuh diri- untuk
memperjuangkan apa yang mereka kira sebagai sebuah jihad dan pengorbanan untuk
agama.
mungkin orang yang gemar menebar kekacauan dan kerusakan di atas muka bumi
dengan membunuh nyawa tanpa hak layak untuk disebut sebagai mujahid.
4.
Apa
yang anda ketahui tentang iman, islam dan ihsan. JELASKAN semuanya!.
Iman adalah
keyakinan yang menghujam dalam hati, kokoh penuh keyakinan tanpa dicampuri
keraguan sedikitpun.[1] Sedangkan keimanan dalam Islam
itu sendiri adalah percaya kepada Allah,
Dan 5 rukun iman lainnya.
5.
Apa
yang anda ketahui dengan ijtihad dalam ajaran agama Islam?
Ijtihad merupakan
upaya untuk menggali suatu hukum yang sudah ada pada zaman Rasulullah SAW
6. Salah satu metode dalam berijtihad adalah metode Qiyas. Jelaskan dan berikan contohnya?
menerangkan
hukum sesuatu yang tidak ad nashnya dalam Al-Qur’an dan Hadist dengan cara
membandingkannya dengan sesuatu yang ditetapkan hukumnya berdasarkan nash.
Contoh: Lewat qiyas
seperti yang dilakukan oleh Abu Hanifah, maka dicari 'illat dari zakat
ini, bukan realitasnya. Kesimpulannya, yang perlu dikeluarkan dari zakat fithr
ini adalahquuth baladih, yaitu makanan pokok yang dimakan oleh suatu
bangsa. Sehingga di mana pun di dunia ini, orang boleh membayar zakat fitrh
dengan makanan pokok yang berlaku di masyarakat masing-masing.
7. Salah satu metode dalam berijtihad adalah Istihsan. Jelaskan dan berikan contohnya?
ketika seorang mujtahid
lebih cenderung dan memilih hukum tertentu dan meninggalkan hukum yang lain
disebabkan satu hal yang dalam pandangannya lebih menguatkan hukum kedua dari
hukum yang pertama.
Menurut Madzhab
Hanafi: sisa minuman burung buas, seperti sisa burung elang burung gagak dan
sebagainya adalah suci dan halal diminum. Hal ini ditetapkan dengan istihsan.
Menurut qiyas jali sisa minuman binatang buas, seperti anjing dan burung-burung
buas adalah haram diminum karena sisa minuman yang telah bercampur dengan air
liur binatang itu diqiyaskan kepada dagingnya. Binatang buas itu langsung minum
dengan mulutnya, sehingga air liurnya masuk ke tempat minumnya. Menurut qiyas
khafi bahwa burung buas itu berbeda mulutnya dengan mulut binatang huas. Mulut
binatang buas terdiri dari daging yang haram dimakan, sedang mulut burung buas
merupakan paruh yang terdiri atas tulang atau zat tanduk dan tulang atau zat
tanduk bukan merupakan najis. Karena itu sisa minum burung buas itu tidak
bertemu dengan dagingnya yang haram dimakan, sebab diantara oleh paruhnya,
demikian pula air liurnya. Dalam hal ini keadaan yang tertentu yang ada pada
burung buas yang membedakannya dengan binatang buas. Berdasar keadaan inilah
ditetapkan perpindahan dari qiyas jali kepada qiyas khafi, yang disebut
istihsan.
8.
Hukum
nikah dalam pandangan ulama’ itu terbagi dalam tiga kategori. Nikah berhukumkan
sunnat, nikah berhukumkan wajib dan nikah
berhukumkan haram. Jelaskan ketiga kategori hukum tersebut!
Menikah itu wjib
hukumnya bagi seorang yang sudah mampu secara finansial dan juga sangat
beresiko jatuh ke dalam perzinaan. Hal itu disebabkan bahwa menjaga diri dari
zina adalah wajib. Maka bila jalan keluarnya hanyalah dengan cara menikah,
tentu saja menikah bagi seseorang yang hampir jatuh ke dalam jurang zina wajib
hukumnya.
Sedangkan yang tidak sampai diwajibkan untuk menikah adalah mereka yang
sudah mampu namun masih tidak merasa takut jatuh kepada zina. Barangkali karena
memang usianya yang masih muda atau pun lingkungannya yang cukup baik dan
kondusif.
Secara normal, ada dua hal utama yang membuat seseorang menjadi haram untuk
menikah. Pertama, tidak mampu memberi nafkah. Kedua, tidak mampu melakukan
hubungan seksual. Kecuali bila dia telah berterus terang sebelumnya dan calon
istrinya itu mengetahui dan menerima keadaannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
kotak komentar