Kamis, 02 Januari 2014

KISI-KISI SOAL UAS PAI UNY 2014



1.      Dalam suatu keadaan manusia menyadari keterbatasan yang dialaminya, sehingga harus menyandarkan diri, pikiran dan hatinya kepada Kekuasaan Yang Maha Kuasa atau Tuhan. Kenapa seperti itu?
Tiada Daya dan Upaya Kecuali Dengan Izin Allah
لا حول ولا قوة إلا بالله

2.      Islam adalah agama yang bersifat RAHMATAN LI AL-‘ALAMIN, jelaskan apa maksudnya?
Islam merupakan agama yang membawa rahmat dan kesejahteraan bagi semua seluruh alam semesta, termasuk hewan, tumbuhan dan jin, apalagi sesama manusia

3.      Jelaskan bagaimana sikap anda dengan adanya peristiwa pengeboman-pengeboman di Indonesia yang mengatasnamakan jihad Islam? 
Para pemuda yang tidak mengerti syari’at Islam dengan mudahnya ditipu oleh mujahid gadungan. Sehingga akhirnya nyawa mereka sendiri pun mereka relakan -dengan aksi bom bunuh diri- untuk memperjuangkan apa yang mereka kira sebagai sebuah jihad dan pengorbanan untuk agama. mungkin orang yang gemar menebar kekacauan dan kerusakan di atas muka bumi dengan membunuh nyawa tanpa hak layak untuk disebut sebagai mujahid.

4.      Apa yang anda ketahui tentang iman, islam dan ihsan. JELASKAN semuanya!.
Iman adalah keyakinan yang menghujam dalam hati, kokoh penuh keyakinan tanpa dicampuri keraguan sedikitpun.[1]  Sedangkan keimanan dalam Islam itu sendiri adalah percaya kepada Allah, Dan 5 rukun iman lainnya.

5.      Apa yang anda ketahui dengan ijtihad dalam ajaran agama Islam?
 Ijtihad merupakan upaya untuk menggali suatu hukum yang sudah ada pada zaman Rasulullah SAW

6.      Salah satu metode dalam berijtihad adalah metode Qiyas. Jelaskan dan berikan contohnya?
menerangkan hukum sesuatu yang tidak ad nashnya dalam Al-Qur’an dan Hadist dengan cara membandingkannya dengan sesuatu yang ditetapkan hukumnya berdasarkan nash.
Contoh: Lewat qiyas seperti yang dilakukan oleh Abu Hanifah, maka dicari 'illat dari zakat ini, bukan realitasnya. Kesimpulannya, yang perlu dikeluarkan dari zakat fithr ini adalahquuth baladih, yaitu makanan pokok yang dimakan oleh suatu bangsa. Sehingga di mana pun di dunia ini, orang boleh membayar zakat fitrh dengan makanan pokok yang berlaku di masyarakat masing-masing.

7.      Salah satu metode dalam berijtihad adalah Istihsan. Jelaskan dan berikan contohnya?
ketika seorang mujtahid lebih cenderung dan memilih hukum tertentu dan meninggalkan hukum yang lain disebabkan satu hal yang dalam pandangannya lebih menguatkan hukum kedua dari hukum yang pertama.
Menurut Madzhab Hanafi: sisa minuman burung buas, seperti sisa burung elang burung gagak dan sebagainya adalah suci dan halal diminum. Hal ini ditetapkan dengan istihsan. Menurut qiyas jali sisa minuman binatang buas, seperti anjing dan burung-burung buas adalah haram diminum karena sisa minuman yang telah bercampur dengan air liur binatang itu diqiyaskan kepada dagingnya. Binatang buas itu langsung minum dengan mulutnya, sehingga air liurnya masuk ke tempat minumnya. Menurut qiyas khafi bahwa burung buas itu berbeda mulutnya dengan mulut binatang huas. Mulut binatang buas terdiri dari daging yang haram dimakan, sedang mulut burung buas merupakan paruh yang terdiri atas tulang atau zat tanduk dan tulang atau zat tanduk bukan merupakan najis. Karena itu sisa minum burung buas itu tidak bertemu dengan dagingnya yang haram dimakan, sebab diantara oleh paruhnya, demikian pula air liurnya. Dalam hal ini keadaan yang tertentu yang ada pada burung buas yang membedakannya dengan binatang buas. Berdasar keadaan inilah ditetapkan perpindahan dari qiyas jali kepada qiyas khafi, yang disebut istihsan.

8.      Hukum nikah dalam pandangan ulama’ itu terbagi dalam tiga kategori. Nikah berhukumkan sunnat, nikah berhukumkan wajib dan nikah  berhukumkan haram. Jelaskan ketiga kategori hukum tersebut!
Menikah itu wjib hukumnya bagi seorang yang sudah mampu secara finansial dan juga sangat beresiko jatuh ke dalam perzinaan. Hal itu disebabkan bahwa menjaga diri dari zina adalah wajib. Maka bila jalan keluarnya hanyalah dengan cara menikah, tentu saja menikah bagi seseorang yang hampir jatuh ke dalam jurang zina wajib hukumnya.
Sedangkan yang tidak sampai diwajibkan untuk menikah adalah mereka yang sudah mampu namun masih tidak merasa takut jatuh kepada zina. Barangkali karena memang usianya yang masih muda atau pun lingkungannya yang cukup baik dan kondusif.
Secara normal, ada dua hal utama yang membuat seseorang menjadi haram untuk menikah. Pertama, tidak mampu memberi nafkah. Kedua, tidak mampu melakukan hubungan seksual. Kecuali bila dia telah berterus terang sebelumnya dan calon istrinya itu mengetahui dan menerima keadaannya.







Tidak ada komentar:

Posting Komentar

kotak komentar

wassalah

wassalah